RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penyidik KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta. Suheri ditahan selama 20 hari ke pertama.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan pada tersangka SRT (Suheri Terta) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikutip dari detikcom, Ahad (5/4/2020).
Ali menyebut Suheri juga pernah menjabat Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014. Suheri ditahan di Rutan KPK kavling C1.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujarnya.
Ali menyebut Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan.
Suheri diketahui sempat menjadi borunan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2019.
“Sejak Februari 2020 atas izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” kata Ali.
Kasus ini yang menjerat Suheri Terta ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menjerat dua tersangka baru yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Selain itu, KPK juga menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.